Opini : Kasus Sengketa Obyek Wisata Goa Pindul
Kisruh Goa Pindul Masih Berlanjut
Source : http://gunungkidulonline.com/kisruh-goa-pindul-masih-berlanjut/
Edisi 23 Mei 2013, tanggal download 11 Agustus 2014
Gunungkidulonline.com, Karangmojo – Meski pemerintah kabupaten Gunungkidul bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) sudah mengesahkan perda tentang kepariwisataan, namun hingga kini perebutan pengelolaan Gua Pindul belum juga usai.
Pihak Atiek Damayanti melalui M Siput dan Edi Purwanto meminta kepada tiga pengelola yakni Dewabejo, Wira Wisata dan Panca Wisata untuk menolak wacana pengelolaan Gua Pindul oleh Pemkab Gunungkidul.
Permintaan tersebut disampaikan oleh M Siput bersama Edi Purwanto, Murdiana, Marsudi kepada tiga pengelola di Sekretariat Dewa Bejo, Selasa (21/5/2013) malam. Dalam pertemuan tersebut pihak Atiek juga meminta harga tiket masuk ke Gua Pindul dinaikkan dari Rp 30 ribu menjadi Rp 50 ribu perorang. Rinciannya, pengelola tetap menarik Rp 30 ribu sedangkan Rp 20 ribu sisanya untuk pihak Atiek Damayanti.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri rencananya akan melakukan pertemuan dengan tiga pengelola dan pihak Atiek Damayanti untuk mencari jalan keluar permasalahan pengelolaan Gua Pindul pada Jumat (24/5) mendatang.
Ketua Kelompok Dewa Bejo, Subagyo mengakui kalau pihak Atiek Damayanti meminta kepada tiga pengelola untuk menolak wacana pengelolaan Gua Pindul oleh Pemkab Gunungkidul. Dengan begitu, gua tetap bisa dikelola oleh warga namun tetap harus melibatkan pihak Atiek selalu pemilik lahannya.
“Iya, tadi malam Pak Siput meminta kami (tiga pengelola) untuk menolak Gua Pindul dikelola oleh Pemkab.”katanya, Rabu(22/5).
Bagyo menjelaskan, dalam pertemuan antara M Siput dan tiga pengelola, pihaknya tidak memberikan jawaban setuju atau tidak terkait dengan permintaan untuk menolak pengelolaan Gua Pindul oleh pemkab. Namun yang jelas, tiga pengelola sudah sepakat untuk menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah jika akan diambil alih.
“Kami sudah sepakat jika pemerintah akan mengambil alih pengelolaan Gua Pindul. Namun, tiga pengelola harus dilibatkan dalam pengelolaan tersebut sehingga warga yang selama ini menggantungkan kehidupannya dari obyek wisata Gua Pindul tidak kehilangan mata pencaharian,” ucapnya.
Opini :
Hingga saat ini sengketa lahan obbyek wisata Gua Pindul masih belum ada titik temu. Konflik tersebut antara Atiek Damayanti yang mengklain bahwa tanah tersebut dengan pemerintah Kabupaten Gunung Kidul. Adapun mitigasi yang akan dilakukan sebaiknya :
- Membentuk kelompok sadar wisata, yang orang-orang didalamnya tidak mempunyai kepentingan atas obyek wisata ini.
- Mengingat obyek wisata ini merupakan destinasi unggulan, sehingga banyak wisatawan yang berkunjung, maka hal yang paling utama adalah jaminan keselamatan wisatawan yang berkunjung, karena wisatawan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat setempat. Ini tugas dari kelompok sadar wisata tersebut.
- Karena sudah masuk ke pengadilan, masing-masing ada kuasa hukum, baik tergugat maupun penggugat, disarankan banyak melakuakan komunikasi-komunikasi yang bertujuan untuk menyelamatkan obyek wisata ini.
- Undang-undang UU No 5 Tahun 1960 Pasal 2 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebenarnya ini kewenangan pemerintah untuk mengatur hal ini. Sebaiknya pemerintah berusaha terus seperti misalnya mengganti tanah tersebut, agar obyek wisata ini menjadi milik pemerintah, sehingga pemanfaatannya untuk kehidupan masyarakat banyak.
by tri wiyana