Kita semua tahu bahwa Kementrian pada tanggal 23 November 2015 meluncurkan lima destinasi wisata kuliner unggulan yaitu Kota Bandung, Solo, Yogyakarta, Semarang, dan Bali. Kota-kota tersebut di tetapkan sebagai destinasi wisata kuliner karena sudah mencakup kelima aspek yang ditentukan oleh Kementrian Pariwisata yaitu :

  1. Produk dan daya tarik utama
  2. Pengemasan produk dan even
  3. Kelayakan pelayanan
  4. Kelayakan lingkungan
  5. Kelayakan bisnis dan peran pemerintah dalam pengembangan destinasi wisata kuliner.

Namun menurut penulis masih banyak masalah yang akan dihadapi dalam pengembangan sektor destinasi kuliner ini, diantaranya :

  • Pola hidup masyarakat : saat ini masyarakat cenderung lebih menyukai makanan cepat saji yang tinggi lemak, protein, karbohidrat dan garam, dari segi rasa memang sangat lezat.
  • Tidak terbendungnya masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant), yang lebih mudah didapat dan harga yang ditawarkan sangat kompetitive bila dibandingkan dengan makanan lokal
  • Belum adanya pengemasan event maupun produk yang baik terkait kampanye cinta kuliner Indonesia
  • Dari sisi bahan baku komoditi lokal lebih mahal, sehingga pengusaha-pengusaha restaurant akan menutupi biaya produksi dengan produk-produk impor yang sangat murah.

tri wiyana